JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menyampaikan, pelaku usaha menyambut dengan antusias perjanjian dagang terbaru dengan UEA yang ditargetkan dapat rampung dalam waktu singkat selama satu tahun.
Sebelumnya, Indonesia tengah memulai perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (IUAE-CEPA) pada Kamis (2/9/2021).
Namun, Shinta mengingatkan, kunci utama dari perjanjian internasional tidak berakhir hanya pada penyelesaian negosiasi kerja sama dagang itu sendiri, tetapi pemanfaatan atau utilisasi setelah perjanjian tersebut disepakati.
“Selama ini, pemanfaatan berbagai perjanjian dagang bebas belum maksimal dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi, industrialisasi, serta mengamankan peran Indonesia dalam rantai pasok dunia,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Data Bank Indonesia menunjukkan, pangsa pasar ekspor Indonesia masih rendah dibandingkan negara suplai global yang lainnya seperti China, Jerman, dan Amerika Serikat, serta sejumlah negara ASEAN lainnya.
Menurut Shinta, Indonesia perlu menyeimbangkan strategi ”bertahan” dan ”menyerang” yang kuat. Pelaku usaha perlu ditingkatkan daya saingnya untuk mengantisipasi kompetisi usaha yang lebih tinggi.
Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Bebas Dinilai Belum Dimanfatkan Maksimal
“Pentingnya sosialisasi serta pelibatan pengusaha sebelum negosiasi perjanjian dagang dimulai. Ini penting agar pelaku usaha dari kedua negara dapat menganalisa apa saja peluang dan tantangan dari rencana perjanjian dagang itu sejak awal,” katanya.
Selain itu, iklim investasi perlu dimudahkan agar negara mitra terkait menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi, bukan hanya sebagai pasar.
”Reformasi struktural lewat Undang-Undang Cipta Kerja perlu terus dikawal implementasinya. Kita juga harus memperhatikan komponen biaya usaha kita yang masih mahal, seperti harga gas dan biaya logistik,” terangnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi Indra Darmawan menuturkan, Indonesia masih menjadi negara tujuan utama investasi dunia.
Pada Januari-Juni 2021, investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 228,5 triliun atau 16,8 persen dari total investasi yang masuk pada periode tersebut, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berharap bisa meningkatkan tingkat investasi di sektor manufaktur.
”Perjanjian dagang memang akan menghasilkan winners dan losers. Yang penting adalah bagaimana kita bisa memitigasi agar kita bisa membuat pelaku usaha kita lebih siap menghadapi kompetisi global yang semakin tinggi,” pungkasnya.
Baca Juga: Saling Perkuat Perekonomian, Kadin Indonesia Gandeng Kadin Uni Emirat Arab
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.