JAKARTA, KOMPAS.TV - Industri rokok kembali kecipratan insentif.
Kementerian Keuangan memberi insentif penundaan pelunasan pita cukai rokok kepada pabrikan rokok.
Baca Juga: Waspada Peredaran Rokok Ilegal dengan Berbagai Modus, Seperti Memakai Cukai Bekas
Penundaan dilakukan per 1 Juli 2021 kemarin.
Insentif ini memberikan penundaan pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.
Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai periode 9 April hingga 9 Juli.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Ditjen Bea Cukai mencatat ada 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi, dengan total Rp43,32 triliun atau setara dengan 34,5 persen penerimaan cukai hasil tembakau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.