Untuk PKB tahun 2021 diberikan diskon 10 persen jika dibayar di Agustus dan diskon 5 persen jika di bayar pada bulan September. Sanksi juga dihapuskan.
3. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan syarat harus dibayar pada periode Agustus-Desember 2021. Untuk sanksi juga dihapuskan.
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Diskon pajak BPHTB diberikan hingga 50 persen untuk kriteria rumah atau rusun dengan NPOP di atas Rp 2 miliar dan kurang dari Rp 3 miliar jika dibayarkan pada bulan Agustus.
Baca Juga: Tukang Bakso Dikenai Pajak Rp6 Juta Sebulan di Binjai: Saya Sampai Tak Bisa Tidur, Bingung
Kemudian diskon diberikan 25 persen jika dilakukan pembayaran pada bulan September-Oktober. Serta diskon 10 persen jika wajib pajak membayar pada November-Desember.
Semua sanksi untuk pajak ini dihapuskan.
5. Pajak reklame
Untuk pajak reklame dengan periode pajak di bawah 2021 dan 2021, diberikan diskon 10 persen jika dibayar pada bulan Agustus. Dan diskon 5 persen jika dibayar pada September.
Semua sanksi bunga untuk pajak ini dihapuskan.
"Pemberian insentif diberikan secara otomatis oleh sistem Bapenda DKI terkecuali untuk BPHTB. Pemberian pengurangan pokok nya dilakukan melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang tertuang di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang, " tulis keterangan di laman bapenda.jakarta.go.id.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.