JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang upaya peningkatan investasi dan penerimaan negara serta penguatan kelembagaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menkeu Sri Mulyani di sela peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko oleh Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Selain soal upaya peningkatan investasi, MoU tersebut juga berkaitan dengan penguatan kelembagaan Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, kemampuan pelayanan dan sistem yang dibangun juga akan meningkat.
"Dari seluruh kewenangan untuk investasi, kita sudah delegasikan kepada Pak Bahlil sehingga dalam hal ini, seluruh kemampuan dalam membuat keputusan terhadap investasi, langsung dalam satu atap atau satu sistem," katanya.
Sri Mulyani berharap, sentralisasi kewenangan itu juga akan memberikan kepastian sehingga bisa menarik investasi masuk.
"Tentu saja, dengan adanya investasi yang tinggi, kita ingin adanya pemulihan ekonomi sesudah terkena Covid-19 ini bisa berjalan sangat sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi," katanya.
Baca Juga: Dengar Pengusaha Sulit Buka Izin Usaha, Jokowi: Ada Aparat Pemerintah Tidak Bersih, Laporkan ke Saya
Bahlil menjelaskan, MoU tersebut merupakan wujud kolaborasi kedua instansi untuk percepatan perizinan berusaha, memberikan kemudahan bagi investasi yang akan masuk dan transparansi.
Tingkat keberhasilan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko ini mencapai 83 persen. "Kami miliki keyakinan setelah mengetes, insya Allah tingkat keberhasilan aplikasi ini 83 persen dan 17 persen masih dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Kepada Presiden Jokowi, Bahlil menuturkan OSS Berbasis Risiko dibangun sejak Maret 2021 setelah penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) soal implementasinya berdasarkan UU Cipta Kerja. Sistem tersebut dirancang oleh perusahaan seluler PT Indosat Tbk (ISAT).
Sistem OSS Berbasis Risiko, lanjutnya, telah diuji sejak Rabu lalu dan diklaim sudah stabil. Aplikasi tersebut akan menghubungkan empat aspek, yakni aplikasi ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga dan di Kementerian Investasi sendiri.
Namun, Bahlil menyampaikan kendala implementasi sistem tersebut sangat mungkin terjadi terutama di daerah-daerah minim pasokan listrik serta daerah-daerah yang belum memadai jaringan internetnya. Hal ini karena sistem OSS bisa beroperasi dengan adanya internet.
"Jadi kita bikin ada yang namanya online full dan semi online. Kalau daerah-daerah yang listriknya enam jam per hari, dia akan urus izin saat listrik dinyalakan. Tapi daerah-daerah yang listriknya nggak ada, internetnya nggak ada, ini kita lagi merumuskan dengan Indosat agar betul-betul implementasi OSS ini bisa berjalan," terangnya.
Baca Juga: Jokowi Geram Suap Izin Usaha: Ada Aparat Tak Bersih, Lapor ke Saya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.