MALANG, KOMPAS.TV – Gugatan dari perwakilan kelompok (class action) oleh warga di beberapa desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terkait dugaan pencemaran limbah kotoran sapi akhirnya ditanggapi oleh PT Greenfields Indonesia.
Gugatan itu telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar pada 21 Juli dengan nomor perkara 77/Pdt.G/LH/2021/PN Blt. Lalu, sidang ditunda 2 Agustus karena hanya pihak penggugat yang datang.
Selain Greenfields, turut tergugat Gubernur Jawa Timur (tergugat 1) dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur (tergugat 2) selaku pihak yang memberikan izin lingkungan dan operasional terhadap Greenfields, juga yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
Greenfields mengatakan, sebagai produsen susu dan produk olahan susu sapi segar, pihaknya ingin terus berkontribusi membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia dengan rangkaian produk dairy. Hal ini dinyatakan dalam penjelasan tertulis kepada Kompas, Rabu (28/7/2021).
Tahun 2018, berdiri peternakan Greenfields (Farm 2) di Wlingi, Blitar. Head of Dairy Farm Development and Sustainability PT Greenfields Indonesia Heru Prabowo mengutarakan bahwa sejak berdiri, ada sejumlah kontribusi yang pihaknya lakukan yakni, membuka lapangan kerja. Saat ini sekitar 180 karyawan dari desa-desa sekeliling.
Kemudian, menggerakkan ekonomi masyarakat dengan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan usaha, seperti penyediaan kebutuhan operasional.
Baca Juga: Kurangi Pencemaran, Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Lombok Tengah Terapkan Sistem Control Landfill
Selain itu, Greenfields juga memberikan manfaat untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan pupuk cair dari peternakan. Pupuk cair tersebut dimanfaatkan untuk kerja sama kemitraan rumput odot dengan warga. Rumput odot dimanfaatkan sebagai pakan sapi.
”Kami sempat mengalami kendala terkait limbah pada 2018 dan awal 2020 karena kejadian di luar kendali kami, tetapi langsung dilakukan penanganan untuk mencegah terjadi kembali,” katanya.
Kala itu, pada Desember 2018, Heru menceritakan, curah hujan tinggi dan menyebabkan tanggul limbah di peternakan rusak sehingga limbah mengalir keluar. Greenfields kemudian memberikan kompensasi kepada warga terdampak dan memperbaiki kembali tanggul. Pembangunan berhasil diselesaikan pertengahan 2019.
Pada Januari 2020, pihaknya mendapat panggilan dari DPRD Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar karena curah hujan deras. Ternyata, ada sejumlah limbah bercampur air sungai sekitar.
"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan membangun beberapa lagoon dan memperluas area yang memanfaatkan manure cair menjadi pupuk,” ucapnya.
Untuk memitigasi kemungkinan adanya dampak operasional di peternakan di kemudian hari, Greenfields saat ini sudah menjalankan beberapa inisiatif, di antaranya memanfaatkan manure cair menjadi pupuk untuk menyuburkan rumput di area sekitar peternakan.
Saat ini, Greenfields Farm 2 mengelola lahan seluas 400 hektar, eksternal dan internal, yang menggunakan pupuk cair ini. Greenfields juga membantu menyuburkan lahan milik warga sekitar dengan pupuk cair tersebut.
Menyadari Farm 2 dikelilingi perkebunan kopi, PT Greenfields Indonesia bekerja sama dengan produsen kopi setempat dalam menggunakan manure cair untuk pupuk.
”Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Blitar dan Provinsi Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup, serta konsultan lingkungan untuk memastikan manure cair dikelola dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Ingin Beli Peternakan Sapi di Belgia
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.