JAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan ini, marak beredar di media sosial video yang memperlihatkan konsumen e-commerce marah-marah kepada kurir lantaran barang yang dipesannya tidak sesuai harapan.
Mereka memesan barang tersebut dengan metode pembayaran cash on delivery (COD), sehingga kurir harus menunggu pembayaran dari konsumen dulu baru bisa menyelesaikan tugasnya.
Dalam video-video yang beredar, beragam perlakukan kasar diterima kurir COD.
Mulai dari makian hingga ancaman menggunakan senjata api.
Menanggapi video viral tersebut, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat dalam hal ini pelaku dalam video.
Baca Juga: Kasus Kurir Dimaki Konsumen, Perlukah Sistim COD Dievaluasi?
"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economi secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin (17/05/2021).
"Konsumen tahunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," tambahnya.
Menurut Tulus, pihak e-commerce harus meningkatkan edukasi kepada konsumen tentang semua jenis pemesanan dan pembayaran yang mereka sediakan.
Di sisi lain, konsumen juga jangan malas mencari tahu syarat dan ketentuan dari setiap transaksi yang mereka lakukan.
Baca Juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online dan Cara Transaksinya
"Mau tidak mau seperti itu ya, karena ini kan era digital economi yang begitu cepat tapi literasi digitalnya kita masih rendah. Jadi ini paradoks sebenarnya," kata dia.
Tulus menilai, komplain yang disampaikan kepada kurir semestinya terkait dengan masalah yang terjadi di tangan kurir.
Misalnya terkait pengiriman lama, tidak aman, dan sebagainya.
Sementara jika kesalahan terkait dengan pihak penjual, maka sudah semestinya konsumen melakukan komplain kepada pihak penjual.
"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," jelas Tulus.
Baca Juga: Kurir COD Kembali Dimaki Customer, Ibu Ini Tolak Bayar Paket Karena Tak Sesuai Pesanan
Setiap market place atau toko online biasanya sudah memiliki syarat dan ketentuan (S&K) untuk transaksi COD.
Berikut adalah S&K yang berlaku untuk COD di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak yang dikutip dari laman resmi masing-masing, Rabu (26/05/2021):
SHOPEE
TOKOPEDIA
BUKALAPAK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.