Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mau Beli Barang Lewat COD dari Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak? Simak Dulu Syarat & Ketentuannya

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 17:02 WIB
mau-beli-barang-lewat-cod-dari-shopee-tokopedia-dan-bukalapak-simak-dulu-syarat-ketentuannya
Viral customer belanja online dengan sistem COD menolak membayar barang dan todongkan pistol (Sumber: Instagram)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan ini, marak beredar di media sosial video yang memperlihatkan konsumen e-commerce marah-marah kepada kurir lantaran barang yang dipesannya tidak sesuai harapan.

Mereka memesan barang tersebut dengan metode pembayaran cash on delivery (COD), sehingga kurir harus menunggu pembayaran dari konsumen dulu baru bisa menyelesaikan tugasnya.

Dalam video-video yang beredar, beragam perlakukan kasar diterima kurir COD.

Mulai dari makian hingga ancaman menggunakan senjata api.

Menanggapi video viral tersebut, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat dalam hal ini pelaku dalam video.

Baca Juga: Kasus Kurir Dimaki Konsumen, Perlukah Sistim COD Dievaluasi?

"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economi secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin (17/05/2021).

"Konsumen tahunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," tambahnya.

Menurut Tulus, pihak e-commerce harus meningkatkan edukasi kepada konsumen tentang semua jenis pemesanan dan pembayaran yang mereka sediakan.

Di sisi lain, konsumen juga jangan malas mencari tahu syarat dan ketentuan dari setiap transaksi yang mereka lakukan.

Baca Juga: Apa Itu COD dalam Jual Beli Online dan Cara Transaksinya

"Mau tidak mau seperti itu ya, karena ini kan era digital economi yang begitu cepat tapi literasi digitalnya kita masih rendah. Jadi ini paradoks sebenarnya," kata dia.

Tulus menilai, komplain yang disampaikan kepada kurir semestinya terkait dengan masalah yang terjadi di tangan kurir.

Misalnya terkait pengiriman lama, tidak aman, dan sebagainya.

Sementara jika kesalahan terkait dengan pihak penjual, maka sudah semestinya konsumen melakukan komplain kepada pihak penjual.

"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," jelas Tulus.

Baca Juga: Kurir COD Kembali Dimaki Customer, Ibu Ini Tolak Bayar Paket Karena Tak Sesuai Pesanan

Setiap market place atau toko online biasanya sudah memiliki syarat dan ketentuan (S&K) untuk transaksi COD.

Berikut adalah S&K yang berlaku untuk COD di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak yang dikutip dari laman resmi masing-masing, Rabu (26/05/2021):

SHOPEE

  1. Pastikan wilayah Anda (alamat pengiriman) mencakup pada area jangkauan (jika menggunakan Shopee Express & Standar Express)
  2. Pastikan penjual sudah mengaktifkan opsi COD di barang dagangan, bisa dilihat pada opsi jasa kirim yang ada pada halaman produk
  3. Pembeli diharuskan membayar terlebih dulu (harga produk, ongkir, dan biaya penanganan) sebelum menerima barang dari kurir
  4. Apabila pembeli tidak membayar dalam 2x kirim (jangka waktu 60 hari), maka secara otomatis akan diblokir dari layanan pembayaran COD Shopee
  5. Biaya penanganan dari Shopee berbeda-beda. Untuk pengguna baru (pertama kali checkout) dikenakan 0 persen biaya. Untuk pengguna biasa dikenakan 2 persen biaya. Dan untuk dropshipper dikenakan 8 persen biaya
  6. Opsi bayar di tempat (COD) berlaku untuk produk dengan maksimum harga Rp3.000.000.

TOKOPEDIA

  1. Pembeli membayarkan kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;
  2. Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;
  3. Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang. Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;
  4. Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
  5. Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.

BUKALAPAK

  1. Dalam satu transaksi COD, Minimal belanja mulai dari Rp30.000 hingga Rp2.000.000.
  2. Pembeli tidak dapat melakukan permintaan perubahan waktu penerimaan barang.
  3. Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir melakukan percobaan pengiriman paket 3x dalam 7 hari akan diblokir dari sistem metode pembayaran COD.
  4. Pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima/ membuka paket.
  5. Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan.
  6. Metode pembayaran COD dikenakan biaya admin sebesar 1,1 persen dengan minimum biaya admin ialah Rp2.000 dari nilai harga barang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x