JAKARTA, KOMPAS.TV – Terbitnya peraturan pemerintah tentang Badan Bank Tanah memberi harapan untuk mengurai permasalahan ketersediaan lahan bagi kepentingan publik. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mendorong peruntukan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketentuan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah tanggal 29 April 2021. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk pengadaan dan pengelolaan tanah.
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan menjamin ketersediaan tanah, antara lain untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Melansir dari laman Kompas.id, Rabu (12/5/2021), Sekretaris Umum The HUD Institute Muhammad Joni menilai, terbitnya PP tentang Bank Tanah merupakan langkah signifikan untuk mengurai permasalahan ketersediaan lahan bagi kepentingan publik.
Namun, substansi PP tersebut dinilai belum signifikan mendorong peruntukan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selama ini, angka kekurangan (backlog) kepemilikan rumah Indonesia masih sangat besar, yaitu 11 juta rumah. Mayoritas warga yang belum memiliki rumah merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, terutama karena kesulitan menjangkau harga lahan yang mahal dan pasokan yang terbatas.
Baca Juga: Ini Penjelasan Terkait Tujuan dari Pembentukan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja
PP Bank Tanah seharusnya mengatur prioritas kebijakan pengelolaan bank tanah untuk peruntukan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Joni menyoroti ketentuan pengembangan tanah ataupun pengadaan tanah bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah dimasukkan dalam lingkup kepentingan umum lain yang juga bersisiran dengan kepentingan investasi nonkebutuhan dasar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.