JAKARTA, KOMPAS.TV- Tarif Tol Ngawi-Kertosono akan naik mulai Kamis (29/4/ 2021). Kenaikan berlaku untuk semua golongan kendaraan, dengan kenaikan sebesar Rp 3.000.
"Mulai Kamis 29 April 2021 pukul 00.00 WIB tarif baru di ruas Tol Ngawi-Kertosono resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021, " begitu isi pengumuman di akun instagram @official.jasamargatransjawatoll, dikutip Selasa (27/04/2021).
Dari daftar tarif baru yang diumumkan, untuk tarif terjauh kendaraan Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono naik dari Rp 88.000 menjadi Rp 91.000.
Berikut daftar lengkap Tarif baru Tol Ngawi-Kertosono:
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari Klitik
Tujuan IC Madiun
Tujuan IC Caruban
Tujuan IC Nganjuk
Tujuan Kertosono
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari IC Madiun
Tujuan IC Caruban
Tujuan IC Nganjuk
Tujuan Klitik
Tujuan Kertosono
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari IC Caruban
Tujuan IC Nganjuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.