JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengusaha bus berencana menaikkan tarif bus non-ekonomi antar kota antar provinsi (AKAP) mulai hari ini, Selasa (20/04/2021). Hal itu untuk memanfaatkan arus penumpang yang mulai meningkat, karena ingin pulang ke kampung halaman sebelum larangan mudik berlaku. Yaitu 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sementara pada pekan pertama puasa kemarin, calon penumpang bus yang akan mudik masih sepi.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, naiknya harga tiket bus juga untuk menekan kerugian perusahaan otobus (PO).
Baca Juga: Mudik dan Sungkeman, Tradisi Ratusan Tahun yang Kini Terhenti Karena Pandemi
Di tengah pembatasan kegiatan saat pandemi, momen mudik sebenarnya menjadi harapan terakhir PO bus. Namun setelah mudik kembali dilarang, mereka pun gigit jari.
"Dari Jakarta ke luar bisa okupansi 100%, ke Jakarta kemungkinan bus ini kosong. Kenaikan tarif dari sisi bisnis nggak berdampak langsung ke cashflow perusahaan, tapi untuk menutupi biaya operasional yang balik kosong tadi," kata pria yang akrab di panggil Sani ini, Senin (19/04/21).
Menurutnya, kenaikan harga tiket bus akan mulai berlangsung 20 April hingga 6 Mei 2021. Besarnya kenaikan pun beragam tergantung jarak perjalanan, mulai dari 20%-50%.
Baca Juga: Menag Ingatkan Jaga Kesehatan Hukumnya Wajib, Sedangkan Mudik Sunah
"Kami monitor dari reservasi mulai tanggal 20 April naik, sudah ada peningkatan pelan-pelan sampai menjelang tanggal 6 Mei. Jadi ini dasar kami menaikkan tarif, itu pun pelan-pelan. Mulai dari tanggal 25 April, makin dekat dekat makin tinggi menyesuaikan," jelasnya.
Kenaikan harga tiket jelang berlakunya larangan mudik akan semakin tinggi, karena jumlah penumpang di periode tersebut juga akan meningkat.
"Kalau kami estimasi dan dari call center reservasi tiket banyak masyarakat yang masih menanyakan di tanggal 30 April - 5 Mei, ini yang kelihatannya akan terjadi di pergerakan di tanggal-tanggal itu," imbuhnya.
Baca Juga: ASN Jateng yang Nekat Mudik Lebaran akan Dipotong Tunjangan hingga Dicopot Jabatan
Sementara itu, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Seven Hambali memprediksi kalau kenaikan harga tiket bus akan lebih besar lagi. Yaitu 100% hingga 200% dari harga saat ini.
Anthony menilai, harga tiket bus non ekonomi diserahkan ke pasar, sehingga kenaikannya bisa bervariasi.
"Kenaikan harga tiket ini juga untuk menyambung hidup perusahaan bus yang terus merugi sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/04/2021).
Baca Juga: Pemudik Curi Start Hindari Penyekatan
Salah satu perusahaan bus yang akan menaikkan harga tiketnya adalah PO Haryanto. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada tanggal 23-29 April 2021 dan selanjutnya pada 30 April - 5 Mei 2021.
Berikut rincian kenaikan tarif tiket PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta, mengutip dari Kompas.com:
23 -29 April 2021
Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 320.000
Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 350.000
Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 400.000
Surabaya, Malang, Sampang - Rp 420.000
Pamekasan - Rp 450.000
Sumenep - Rp 480.000
Pekalongan - Rp 190.000
Tegal - Rp 180.000
Baca Juga: Surat Edaran Manaker Larang Mudik bagi Pekerja Migran, Kecuali Darurat
30 April - 5 Mei
Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 500.000
Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 530.000
Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 600.000
Surabaya, Malang, Sampang - Rp 600.000
Pamekasan - Rp 630.000
Sumenep - Rp 650.000
Pekalongan - Rp 300.000
Tegal - Rp 300.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.