Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

OJK Wajibkan Emiten yang Go Private untuk Buyback Saham

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 06:00 WIB
ojk-wajibkan-emiten-yang-go-private-untuk-buyback-saham
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka (go public) yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private), untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Buyback saham ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan begitu, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. 

Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting), maupun yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mereka juga harus memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan buyback saham. Namun khusus untuk emiten voluntary delisting, harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, OJK Rilis 28 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

OJK menilai, ada emiten-emiten yang kinerjanya sudah tidak bagus dan tidak memiliki going concern yang baik. Saham emiten tersebut yang dipegang investor juga sudah tidak bernilai, tapi tidak bisa dilikuidasi.

Dengan adanya aturan ini, investor ritel menjadi terlindungi.

"Dengan buyback saham ini, investor retail memiliki jalur atau wadah untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki," terang Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (09/03/2021).

Aturan ini juga bertujuan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Jika ada emiten yang merugi karena kesalahan tata kelola, perusahaan tersebut harus mengambalikan uang para investor saham dengan buyback.

Baca Juga: Akhir Juni, Jam Perdagangan di BEI akan Diperpanjang

"Ini adalah bentuk usaha supaya masyarakat percaya bahwa emiten yang ada di pasar modal Indonesia adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya memang bisa dipercaya," imbuhnya.

Tanggung jawab perusahaan yang merugi juga bisa dilakukan lewat pertanggungjawaban lewat penawaran umum (tender offer) oleh pihak pengendali perusahaan pada harga yang wajar. 

Bagi emiten yang melakukan voluntary delisting atau menjadi perusahaan tertutup karena perintah OJK, harga pembeliannya terbagi menjadi tiga.

Untuk saham tercatat dan terakhir diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah OJK. 

Baca Juga: Tolak Penutupan Kode Broker Saham, Ribuan Orang Tandatangani Petisi

Lalu untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI namun di-suspend selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 bulan terakhir.

Terakhir, untuk saham yang tidak tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan penilai.

Sedangkan untuk emiten yang terpaksa delisting karena permohonan BEI, harga buyback-nya akan melihat harga mana yang lebih tinggi.

Yaitu antara nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir dan harga rata-rata perdagangan saham di BEI dalam jangka waktu 30 hari terakhir.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x