JAKARTA, KOMPAS.TV – 31 Maret 2021 menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi.
Para wajib pajak diharapkan segera bisa melaporkan SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Untuk melaporkan SPT tahunan, bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun secara online melalui e-Filling.
Untuk bisa menggunakan e-Filling, wajib pajak harus mempunyai kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca Juga: Jokowi Lapor SPT Tahunan
Lalu bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN secara online? Berikut panduan lengkapnya:
Cara Aktifasi EFIN
Melansir Kompas.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Baca Juga: Jangan Lupa Laporkan SPT Tahunan pada Maret 2021
Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara aktivasinya:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.