JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan cukai rokok untuk 2021 mendatang. Adapun kenaikannya sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun kenaikan cukai rokok ini tidak berlaku untuk kelompok industri sigaret kretek tangan. Pasalnya, kelompok industri sigaret kretek tangan termasuk industri padat karya yang memperkerjakan 158.552 buruh.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Keputusan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok diketahui molor dari Oktober hingga awal Desember. Hal ini disebabkan adanya pandemi Covid-19.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
Rincian kenaikan tarif cukai rokok masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Baca Juga: Benarkah Sering Merokok dan Minum Kopi Susu Dapat Memicu Flek Paru-Paru? Ini Penjelasannya
Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen
2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen
3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen
Baca Juga: Turki Larang Merokok di Area Umum demi Cegah Penyebaran Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.