JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak bank terkait saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja.
"Kasus ini melibatkan oknum bank dan pelaku sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujar dia kepada Tim Liputan Kompas TV Elgeen Frydianto, Minggu (7/11/2020).
Baca Juga: Winda Earl: Mutasi 2015 Maybank Dana Keluar Tanpa Persetujuan Saya
Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari, OJK meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," jelas dia.
Maybank: Siapa yang Bersalah, Dia yang Akan Ganti Uang Winda Earl
Maybank Indonesia masih akan menunggu pembuktian di pengadilan terkait pengembalian dana nasabah Winda D Lunardi alias Winda Earl yang raib dari rekeningnya.
Menurut Maybank, jika pengadilan telah memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus raibnya dana di rekening Winda Earl, maka dia lah yang akan mengganti dana tersebut.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Maybank akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Maybank juga telah melaporkan tindak dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian.
"Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.
Sementara kepolisian telah menangkap Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus raibnya uang Winda Earl.
Kasus yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri ini juga telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo di tabungannya pada Februari 2020. Uang senilai Rp20 miliar adalah uang tabungan dirinya bersama sang ibu.
"Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung untuk tabungan masa depan saya. Tapi, ketika dicek, ternyata hilang. (Tabungan) saya dan ibu saya Rp20.879.000.000. Hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini," ungkap dia.
Baca Juga: Ini Dia Kronologi Hilangnya Uang Atlet Esport, Winda Earl Senilai 20 Miliar di Maybank
Winda mengungkapkan uang senilai Rp20 miliar tersebut merupakan tabungannya selama 5 tahun lalu. Dia pun mendapatkan rekening Koran setiap bulan, namun ternyata laporan tersebut palsu. Dia pun berharap kasus ini segera bisa diselesaikan.
“Terima kasih untuk perhatian dan dukungan dari teman-teman semua. Kami sekeluarga mohon doanya agar masalah ini segera ada penyelesaiannya,” tulis Winda di Instagramnya, Jumat (6/11/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.