Kerja Cepat
Lebih lanjut, Ida menuturkan, segala proses dalam melaksanakan program subsidi gaji atau upah dilakukan pihaknya dengan kilat.
Artinya, dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis), dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).
"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA. Kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziyah.
Dengan adanya program subsidi gaji bagi pekerja yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi kita bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," jelasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cicil Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji ke Kemnaker
Syarat Mendapat Bantuan Gaji
Untuk bisa mendapat bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut, apa saja syaratnya? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
Baca Juga: DPR Minta Penyaluran Subsidi Gaji Buat Pekerja Dipercepat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.