Menurut Zulkifli, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah berjanji bakal membayar utang kompensasi tersebut pada akhir bulan ini.
"Kami sudah dapat janji, mudah-mudahan demikian. Kami sedang menunggu dengan berdebar-debar," sebutnya.
Baca Juga: Ustad Riza Mengaku Malu hingga Bercucuran Air Mata Ditagih PLN Rp 5 Juta
Meski kondisi keuangan PLN tengah tertekan, tapi Zulkifli megaku pihaknya mengikuti ketentuan dari pemerintah dengan tidak memberlakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment) sejak 1 Januari 2017 lalu.
Jadi jika ada yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik, imbuh Zulkifli, hal itu terjadi karena pemakaian listrik yang meningkat.
"Tagihan itu tarif dikali pemakaian. Kalau ada tagihan listrik naik, kami yakinkan itu kenaikan pemakaian, bukan kenaikan tarif," pungkasnya.
Asal tahu saja, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah.
Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.
Atas kebijakan tersebut, PLN pun mendapatkan kompensasi. Adapun, pemerintah sudah membayarkan utang kompensasi untuk tahun 2017.
Sementara utang kompensasi pemerintah ke PLN untuk tahun 2018 dan 2019 jumlahnya mencapai Rp 45,42 triliun.
Baca Juga: Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimanya, Ini Rinciannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.