Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terjadi dua kali longsor di kedua sisi ruas jalan tol Cipularang KM 118+600, tepatnya di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung. Awal mula longsor pertam terjadi pada bulan Desember 2019 di sisi kiri ruas jalon tol km 118+600 arah Bandung. Curah hujan yang cukup tinggi menjadi penyebab longsor yang terjadi di dekat tol Cipularang. Material longsoran berupa lumpur tersebut menyumbat gorong-gorong yang berada di sisi bawah badan jalan tol. Sumbatan tersebut membuat genangan air yang cukup luas di titik akhir longsoran, sehingga membentuk seperti danau. Yang pada akhirnya air dari genangan tersebut merambat mencari celah ditimbunan tanah badan jalan tol.
Sementara longsor yang ke dua terjadi pada tanggal 11 Februari 2020, sekitar pukul 21.00 malam. Titik longsor berada di seberang lokasi longsor pertama, yakni di KM 118+600 jalur B arah Jakarta. Longsor ini terjadi akibat aliran air yang terjadi dari daerah genangan yang berada di lokasi longsoran pertama mengalir ke bawah timbunan badan jalan tol yang akhirnya menggerus kaki lereng badan jalan tol arah Jakarta dan akhinya menyebabkan longsoran yang besar di lereng bagian atasnya. Jasa Marga dan Kementerian PUPR telah melakukan serangkaian perbaikan untuk menghindari terjadinya longsor kembali.
Peristiwa longsor yang terjadi pada tanggl 11 Februari 2020, mengakibatkan kurang lebih 3 hektar sawah tertimbun material longsor dan 2 rumah hancur serta 4 rumah lainnya mengalami rusak berat. Warga sekitar lokasi longsor yang rumah dan sawahnya mengalami kerusakan menuntut ganti rugi kepada pihak yang berwenang atas kejadian longsor tersebut. Menanggapi hal tersebut pihak PT. Jasa Marga akan bertanggung jawab dan mengganti rugi biaya kerusakan. Pasca longsor, ruas jalan tol Cipularang KM 118+600 di kedua sisi masih aman untuk dilalui oleh semua jenis kendaraan.
#JejakKasus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.