JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Sebelumnya PPATK membekukan transaksi rekening yang berhubungan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Total mutasi rekening terkait RAT yang dibekukan tercatat Rp500 miliar dengan jumlah keseluruhan yang diblokir lebih dari 40 rekening.
Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan dari hasil analisis dan penelusuran pihaknya ada indikasi kejanggalan transaksi terkait pihak terlapor yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Begini Cara Rafael Samarkan Harta Kekayaannya, Tak Lapor ke LHKPN Hingga Gunakan Nama Orang Lain!
Tak hanya itu analisis sementara PPATK, dugaan pencucian uang dilakukan secara profesional. Baik dilakukan secara pribadi dan menggandeng pihak lain secara terorganisir.
Menurut Natsir, pencucian uang secara terorganisir dan profesional ini pastinya melibatkan akuntan, penasihat hukum yang mengerti dalam melakukan financial engineering atau rekayasa keuangan.
"Jadi mereka mendapatkan klien bagaimana untuk bisa mengupayakan, menyembunyikan, menyamarkan uang hasil kejahatan," ujar Natsir di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023).
Natsir menjelaskan modus pencucian uang sangat banyak, namun umumnya pelaku menyamarkan atau menyembunyikan uang kejahatan dengan cara smurfing.
Baca Juga: Uang Rp 500 Miliar Rafael Dibekukan, Mantan Kepala PPATK: Sudah Ada Uang Haramnya itu, Tinggal...
Smurfing adalah upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.