JAKARTA, KOMPAS.TV - Sosok Laksana Tri Handoko, Kepala Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), diusulkan oleh DPR RI Komisi VII untuk dicopot dari jabatannya.
Alasannya, karena di BRIN terlalu banyak masalah dan Laksana Tri Handoko dinilai tidak cakap mengelola lembaga.
"Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk segera menggantikan Kepala BRIN mengingat berbagai permasalahan BRIN yang tidak kunjung selesai," kata, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto membacakan salah satu kesimpulan dalam rapat pendapat bersama Komisi VII dan BRIN, Senin (30/1).
Bukan hanya itu, Komisi VII DPR juga merekomendasikan agar dilakukan audit khusus terhadap penggunaan anggaran BRIN tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan anggaran BRIN tahun anggaran 2022 oleh BPK RI," demikian salah satu poin kesimpulan rapat Komisi VII DPR itu.
Laksana Tri Handoko sendiri dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021 lalu.
Laksana Tri Handoko sebenarnya sudah memimpin Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak 2018, sebelum berubah jadi BRIN.
Pria kelahiran Lawang, Malang, Jawa Timur pada 1968 itu, sudah bertahun-tahun malang melntang di dunia riset.
LTH, sapaannya, menempuh pendidikan tinggi di Jepang, tepatnya di Univestas Hiroshima dan Kumamoto University di Kumamoto, Jepang.
Baca Juga: BRIN: Sebagai Penjaga Etik, Penyelenggara Politik Harus Menjaga Kepercayaan Politik
Di Universita Hiroshima, ia mendapatkan golor doktoral di bidang teori fisika partikel atau fisika energi tinggi pada tahun 1998.
Sumber : Kompas TV/LIPI.Go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.