Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan hasil penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, walaupun yang bersangkutan sudah mundur sebagai Wakil Ketua KPK, kata pegiat anti korupsi.
Tindakan ini harus dilakukan KPK sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks pimpinannya.
Upaya itu juga penting untuk mengetahui motif dan tujuan di balik pemberian gratifikasi itu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas dalam sidang pemeriksaan, Senin (11/07), menyatakan, Lili, 56 tahun, tidak dapat diadili secara etik, lantaran sudah mengundurkan diri.
Namun menurut peneliti dari LSM Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, komisi antirasuah itu tidak bisa menutupi temuannya itu kepada masyarakat.
"Walaupun persidangan normatif itu gagal diselenggarakan, karena statusnya [Lili Pintauli] yang berubah, tapi saya kira informasi sementara yang didapatkan Dewan Pengawas KPK itu bisa dibuka ke masyarakat," kata Alvin kepada BBC News Indonesia, Senin (11/07).
BBC News Indonesia telah menghubungi Juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, namun sampai Senin (11/07) malam, belum memberikan tanggapan.
Lili diduga menerima gratifikasi tiket balap sepeda motor MotoGP Mandalika serta akomodasi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada Maret lalu.
Dia disinyalir menerimanya secara cuma-cuma dari PT Pertamina, salah-satu sponsor utama MotoGP Mandalika. Nilai gratifikasi itu dilaporkan ditaksir mencapai Rp90 juta, ungkap majalah Tempo, pekan ini.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Pengawas KPK pada April lalu, tetapi Lili berhalangan hadir saat pemeriksaan.
Keterangan resmi KPK menyebutkan, Lili berhalangan hadir karena harus menemani pimpinan KPK di acara pertemuan kedua G20 Anti-Corruption Working Group di Bali.
Tuduhan Lili mangkir dari pemeriksaan dibantah KPK, karena agenda di Bali sudah diagendakan sejak awal, kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada media.
Baca juga:
Mundur dari jabatan, dan penyelidikan dihentikan
Setelah menimbulkan kritikan dari pegiat antikorupsi, Lili akhirnya menghadiri sidang etik Dewan Pengawas, Senin (11/07) pagi.
Namun pada saat yang hampir bersamaan, Lili diinformasikan telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sejak 30 Juni 2022 lalu.
Dewan Pengawas KPK telah menerima surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk Kepres.
Di sinilah, ketua majelis sidang etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Lili tidak dapat diadili secara etik.
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Tumpak di ruangan sidang terbuka, Senin (11/07).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, membenarkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.