LBH Jakarta Ajak Publik Gugat Kominfo, Buntut Pemblokiran Paypal, Steam dan lainnya
Internet | 31 Juli 2022, 06:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta mengajak publik untuk menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Hal itu sebagai buntut adanya pemblokiran sejumlah aplikasi dan website yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"GUGAT MENKOMINFO. Mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo no 5/2020 untuk mengadukan kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital," tulis Shaleh Al Ghifari, pengacara publik LBH Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut LBH Jakarta, pemblokiran website Paypal, Steam, Epic Games dengan alasan belum mendaftar PSE merupakan tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
Baca Juga: Kominfo Jawab Pemblokiran 8 Platform, termasuk Paypal hingga “Game Online”
"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," lanjut Shaleh di laman Twitter LBH Jakarta.
LBH Jakarta meminta agar masyarakat memberikan pengaduan terkait kerugian yang disebabkan oleh kebijakan Kominfo tersebut.
"Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id," tutupnya.
Baca Juga: Pengamat Medsos Sebut Langkah Kominfo Blokir Layanan Digital Belum Bayar PSE Tidak Bijak
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, warganet menggaungkan tagar Blokir Kominfo usai Paypal dan website lainnya kena pemblokiran yang dilakukan Kominfo.
Kebijakan Kominfo tersebut dinilai merugikan karena tak sedikit masyarakat Indonesia yang bertransaksi di dompet digital Paypal.
Hingga kini, tagar Blokir Kominfo masih menjadi trending topik di Twitter dengan lebih dari 100.000 cuitan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV