Penjelasan Kominfo soal Ancaman Blokir Layanan Meta, Twitter, Telegram, hingga Google
Internet | 17 Juli 2022, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak perusahaan teknologi yang ada di Indonesia untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Perusahaan teknologi seperti layanan Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) yang tidak mendaftar sebagai PSE, akan dikenakan sanksi pemblokiran.
Kemenkominfo memberikan tenggat waktu registrasi kepada para PSE yang belum terdaftar, sampai 20 Juli 2022.
Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengingatkan kembali agar Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id.
Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.
Johnny menyatakan hal tersebut usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia pada Juni 2022 lalu.
Baca Juga: 4 Hari Lagi WhatsApp cs Terancam Diblokir, Ternyata Ini Tujuan PSE Harus Daftar ke Kominfo
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny pada Juni lalu, dikutip dari Antara.
Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Mengutip Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pendaftaran ini bertujuan agar Kominfo bisa mengawasi penyelenggara aplikasi.
Nantinya, Kominfo bisa mengawasi, mencatat, hingga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu, pendaftaran PSE ini diharapkan akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri terkait peraturan di Tanah Air hingga persoalan pemungutan pajak.
Baca Juga: Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE
Selanjutnya, pendaftaran ini juga merupakan salah satu cara agar PSE dapat melakukan pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, peraturan menteri itu terbit sejak Desember 2020. Meski sudah dua tahun, berdasarkan data PSE yang telah melakukan pendaftaran di https://pse.kominfo.go.id/, ada beberapa aplikasi besar belum melakukan registrasi.
Aplikasi tersebut mencakup Google, YouTube, layanan Meta (Facebook, Instagram, Whatsapp), Twitter, Telegram hingga Netflix.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews