Penjelasan Kominfo soal Ancaman Blokir Layanan Meta, Twitter, Telegram, hingga Google
Internet | 17 Juli 2022, 20:58 WIBNantinya, Kominfo bisa mengawasi, mencatat, hingga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu, pendaftaran PSE ini diharapkan akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri terkait peraturan di Tanah Air hingga persoalan pemungutan pajak.
Baca Juga: Menkominfo Ingatkan Google, Twitter, dan Facebook Segera Daftar PSE
Selanjutnya, pendaftaran ini juga merupakan salah satu cara agar PSE dapat melakukan pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, peraturan menteri itu terbit sejak Desember 2020. Meski sudah dua tahun, berdasarkan data PSE yang telah melakukan pendaftaran di https://pse.kominfo.go.id/, ada beberapa aplikasi besar belum melakukan registrasi.
Aplikasi tersebut mencakup Google, YouTube, layanan Meta (Facebook, Instagram, Whatsapp), Twitter, Telegram hingga Netflix.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews