Cara Daftar IMEI HP Secara Online dan Bea Cukai, Segini Biayanya
Teknologi | 13 Agustus 2023, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Indonesia bisa registrasi atau mendaftarkan sendiri International Mobile Equipment Identity (IMEI), handphone bawaan dari luar negeri secara online di Bea Cukai.
IMEI adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
IMEI biasanya terdiri dari 15 digit yang ada di setiap perangkat ponsel, termasuk produksi Apple atau iPhone.
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.
Apabila IMEI tidak didaftarkan, ponsel akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler, bahkan terblokir.
Baca Juga: BP2MI Sebut Jokowi Setuju Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Biaya Pengurusan IMEI
Cara Daftar IMEI Secara Online
1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.
- Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
a. Paspor Asli
b. Boarding Pass/Tiket
c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
d. Invoice Pembelian Handphone
e. NPWP
f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai
Baca Juga: Panduan Cara Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
Biaya Registrasi IMEI
Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen. Berikut simulasi penghitungannya:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.
- Nilai barang: 1.299 dollar AS
- Pembebasan: 500 dollar AS
- Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
- Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
- Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
- Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
- PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Catatan, jika harga barang di bawah 500 dollar AS Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak
- Buka menu “Setelan” Pilih “Tentang Telepon”
- Klik “Info detal dan spesifikasi”
- Pilih “Status”
- Gulir ke bawah pilih IMEI (slot sim 1) atau IMEI (slot 2) yang akan menampilkan 15 digit nomor IMEI HP Android Anda
- Setelah itu, buka situs imei.kemenperin.go.id
- Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol "Search"
- Akan muncul informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak di Kemenperin.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV