Cara Daftar IMEI HP Secara Online dan Bea Cukai, Segini Biayanya
Teknologi | 13 Agustus 2023, 13:01 WIBNamun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen. Berikut simulasi penghitungannya:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.
- Nilai barang: 1.299 dollar AS
- Pembebasan: 500 dollar AS
- Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
- Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
- Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
- Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
- PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Catatan, jika harga barang di bawah 500 dollar AS Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Cara Cek IMEI Terdaftar atau Tidak
- Buka menu “Setelan” Pilih “Tentang Telepon”
- Klik “Info detal dan spesifikasi”
- Pilih “Status”
- Gulir ke bawah pilih IMEI (slot sim 1) atau IMEI (slot 2) yang akan menampilkan 15 digit nomor IMEI HP Android Anda
- Setelah itu, buka situs imei.kemenperin.go.id
- Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol "Search"
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV