Evaluasi Ibadah Haji 2023, Menag Usul Masa Tinggal Jemaah Diperpendek jadi 35 Hari
Agama | 7 September 2023, 14:40 WIBBaca Juga: Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta agar skema penetapan istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah haji dimatangkan.
"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," pesannya dalam rapat yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).
Menurut Menag, pada haji 2023, jemaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," tuturnya.
"Ini mungkin tidak mudah karena kita akan berhadapan dengan jemaah saat ini. Tapi jika ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Tidak apa-apa kita mendapat beban sekarang tapi di masa mendatang akan lebih mudah," ujarnya.
Baca Juga: Ini Bahaya yang Mengintai Kalau Pakai Jasa Cek SLIK OJK, Data Pribadi Bisa Bocor!
"Ini dibicarakan, sekaligus bagaimana cara penyampaian yang paling tepat dan baik ke jemaah agar istithaah kesehatan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik," ucapnya.
Usulan itu disambut baik oleh Komisi VIII DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily menilai usulan itu sangat tepat.
"Gus Men melontarkan usulan melakukan screening terlebih dahulu sebelum pelunasan. Ini sangat baik dan akan dipertimbangkan oleh kami dalam proses penyelenggaraan haji 2024," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Komisi VIII berkomitmen untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, pria yang akrab disapa Ace ini juga ingin pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipercepat.
"Kami menargetkan pembahasan BPIH 1445 H bisa diselesaikan antara Oktober atau November 2023. Sehingga ada waktu uang cukup bagi proses penyelenggaraan ibadah haji 2024," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :