Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Iduladha?
Agama | 29 Juni 2023, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada momen Hari Raya Iduladha 1444 H/2023 ini, masyarakat ramai-ramai menyembelih hewan sebagai simbol rasa syukur dan menjalankan perintah Allah SWT.
Usai disembelih, hewan kurban, seperti sapi, kerbau, atau kambing akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya. Lantas, siapa yang berhak menerima daging kurban?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ada beberapa jenis kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban Masih Bisa Sampai 13 Zulhijah, Begini Bacaan Doanya
Terdapat tiga jenis kelompok, termasuk mereka yang berkurban dan keluarganya.
“Daging kurban dibagikan bagi pekurban dan keluarga, terus dibagikan untuk fakir miskin, serta masyarakat umum yang membutuhkan,” kata Asrorun, Jumat (23/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ada kondisi yang melarang pekurban memakan daging kurbannya sendiri, yakni ketika kurban itu dilakukan sebagai bentuk nazar atau janji.
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Melansir baznas.go.id, golongan yang berhak menerima daging kurban dijelaskan lebih rinci.
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sebanyak sepertiga daging kurban. Hal ini termaktub dalam hadis, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Perlu diperhatikan, orang yang berkurban dan mendapatkan bagiannya, tidak diperkenankan untuk menjualnya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga, teman, atau kerabat
Orang yang berkurban juga boleh membagikan daging kurbannya kepada tetangga, teman, atau kerabat sekitar, meskipun orang tersebut telah berkecukupan.
Adapun, jatah daging kurban yang dibagikan adalah sepertiga bagian.
Baca Juga: 4 Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Iduladha Menurut Islam, Simak 14 Adabnya
3. Fakir miskin
Salah satu tujuan berkurban adalah berbagi kepada yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan sepertiga bagian. Hal ini tertuang dalam surat Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, baznas.go.id