> >

Bolehkah Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban? Ini Hukumnya

Beranda islami | 10 Juli 2022, 06:30 WIB
Foto ilustrasi. Hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban menurut ulama (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apabila seseorang bernazar untuk menyembelih hewan kurban, bolehkah orang tersebut ikut memakannya.

Pada dasarnya hukum berkurban bagi orang yang bernazar adalah wajib, karena dirinya telah berjanji kepada Allah SWT dan harus ditepati.

Misalnya seseorang bernazar bahwa dirinya akan berkurban di Hari Raya Iduladha jika naik jabatan dalam pekerjaannya.

Kendati demikian, hukum berkurban bagi umumnya umat muslim adalah sunah muakadah yakni sunah yang dianjurkan bagi yang mampu.

Baca Juga: Sapinya Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden, Ini Ungkapan Syukur Amir Sule Warga Desa Kebun Sari!

Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar?

Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban

Melansir Bimas Islam, Minggu (10/7/2022) hukum memakan daging kurban yang sunah adalah boleh-boleh saja.

Sedangkan, kalangan para ulama berbeda pendapat soal hukum memakan daging kurban nazar atau kurban wajib.

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram atau berdosa, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Salat Iduladha: Arab, Latin dan Terjemahan, Dilengkapi 5 Sunah Nabi

Hal ini, lantaran seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.

Orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.

Ulama Hanafiyah juga memiliki pendapat yang sama. Orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. 

"Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban," kata Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.

Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Minimalisasi Plastik Saat Pembagian Daging Kurban, Ini Alasannya

Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah memiliki pendapat yang berbeda. Orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. 

Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah.

Tiga bagian tersebut antara lain, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : bimasislam.kemenag.go.id


TERBARU