Bolehkah Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Kurban? Ini Hukumnya
Beranda islami | 10 Juli 2022, 06:30 WIBHal ini, lantaran seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain.
Orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Ulama Hanafiyah juga memiliki pendapat yang sama. Orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya.
"Memakan daging kurban sunah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban," kata Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Minimalisasi Plastik Saat Pembagian Daging Kurban, Ini Alasannya
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah memiliki pendapat yang berbeda. Orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunah.
Tiga bagian tersebut antara lain, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : bimasislam.kemenag.go.id