> >

Panduan Ibadah Kurban Iduladha: Syarat Sah Hewan, Dalil, Hukum di Tengah Wabah PMK

Beranda islami | 17 Juni 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi - Ada 42 ekor sapi di Kota Depok, Jawa Barat terdeteksi mengalami gejala PMK. Berikut ini merupakan panduan ibadah kurban di tengah PMK (Sumber: Kompas.tv/Ant)

9 syarat hewan kurban, yaitu:

  • 1. Matanya tidak buta
  • 2. Telinganya tidak terpotong
  • 3. Kakinya tidak pincang
  • 4. Tanduknya sempurna
  • 5. Tidak berpenyakit
  • 6. Ekornya tidak terpotong
  • 7. Tidak kurus
  • 8. Tidak berkudis
  • 9. Hewan tidak sedang hamil/menyusui

Kriteria di atas berdasarkan hadis dari Nabi tentang syarat hewan kurban. 

"Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya," (HR. Abu Daud).

Baca Juga: Alasan MUI Larang Kurban Hewan Kena PMK Kategori Berat, tapi Boleh Jika Bergejala Ringan

Kurban di Tengah PMK

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan 10 panduan, Selasa (31/5/2022), terkait hewan ternak yang akan dikurbankan pada Iduladha 2022 ini di tengah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah di sebagian tempat di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022 yang membolehkan kurban hewan kena PMK dengan kategori ringan, tapi tidak sah jika hewan ternak tersebut terkena PMK kategori berat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasannya terkait landasan hukum berkurban dengan hewan kurban yang tidak sehat, termasuk terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurutnya, hewan ternak yang terkena PMK tidak bisa dijadikan kurban, khususnya dengan kategori berat. Bahkan disebut tidak sah dijadikan kurban. 

Menurut MUI, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah terkait kecacatan.

Kecacatan ini secara hukum tidak dibolehkan untuk kurban, seperti halnya analogi telinganya terpotong dalam hewan untuk kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun Niam dikutip dari Youtube MUI TV pada Rabu (1/6/2022).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/MUI.or.id


TERBARU