> >

Panduan Ibadah Kurban Iduladha: Syarat Sah Hewan, Dalil, Hukum di Tengah Wabah PMK

Beranda islami | 17 Juni 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi - Ada 42 ekor sapi di Kota Depok, Jawa Barat terdeteksi mengalami gejala PMK. Berikut ini merupakan panduan ibadah kurban di tengah PMK (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari raya Idul Adha 2022 kurang dari sebulan lagi. Berikut ini merupakan panduan ibadah kurban di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di beberapa tempat di Indonesia. 

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan menerangkan terkait syarat hewan kurban.

Kurban berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban yang artinya dekat.

Dekat ini memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menunaikan ibadah kurban.

Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau mendekati wajib bagi yang mampu.  Dalilnya adalah dari Sabda Nabi.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami," (HR. Ahmad bin Hanbal)

Selain itu, ada dalil dalam Al-Qur’an tentang berkurban juga tertulis dalam surat Al Kautsar ayat 1 sampai 3.

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus," (Qs. Al-Kautsar).

Untuk hewannya bisa berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan), dan disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ yaitu 11, 12, dan 13 dzulhijjah. 

Baca Juga: Simak! 10 Panduan MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar Wabah PMK

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/MUI.or.id


TERBARU