Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Berikut Hukumnya
Beranda islami | 19 Juli 2021, 16:09 WIBPertama, orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih.
Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup, sah.
Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
Bagi laki-laki, hewan kurban sunnah disembelih sendiri yang bersangkutan, karena itba' (mengikuti pada Nabi).
Sedang perempuan, sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Baca Juga: Cocok untuk Kurban, Ini Jenis-Jenis Sapi yang Umum Ditemui di Indonesia
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV/nu.online