Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Berikut Hukumnya
Beranda islami | 19 Juli 2021, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Besok, Selasa (20//72021), umat Islam akan melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah. Setelah salat, bagi yang memiliki harta berlebih dan mampu, akan melakukan pemotongan kurban sebagaimana sunnah Nabi.
Lalu, apakah boleh orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri? Bagiamana hukumnya?
Melansir dari NU Online, bila hewan kurbannya sunah, bukan kurban sebagai nadzar, maka bagi pengurban bersangkutan adalah sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua, atau tiga suap.
Hal tersebut untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyah-nya.
Pengurban juga diperbolehkan memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Pun wajib baginya mensedekahkan daging kurbannya.
Penerima sedekah paling paling afdal adalah mensedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
Di samping itu, kulit hewan kurban juga disunahkan untuk disedekahkan, atau membuatnya menjadi perabotan dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.
Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Besok, Begini Tata Cara Salat dan Idul Adha di Rumah
Sebelum berkurban, para pengurban harus memahami ketentuan dalam berkurban sebagaimana berikut:
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV/nu.online