> >

Bolehkah Salat Jumat Secara Online? Begini Penjelasan PP Muhammadiyah

Beranda islami | 16 Juli 2021, 10:54 WIB
Umat Muslim menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (5/6/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut dijelaskan dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9;  bahwa apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk salat Jumat maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat.

Kendati begitu, ada empat golongan yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat.

Empat golongan tersebut diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwa; Rasulullah saw mempertegas wajibnya salat Jumat kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.

Selain keempat golongan itu, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim, bagi yang secara sadar tidak melaksanakan salat Jumat, maka Allah mengancam akan menutup hatinya sehingga menjadi orang yang lalai dalam mengerjakan kebajikan.

Namun, di masa pandemi Covid-19 mengancam nyawa manusia, maka para ulama berfatwa bahwa salat Jumat bisa dialihkan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Usai Salat Jumat, Ulama China Doakan Agar Pandemi Covid-19 di Indonesia Segera Berakhir

Asep Shalahudin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, memperjelas bahwa salat Jumat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, maka diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah ini.

Sebagai gantinya, diwajibkan untuk melaksanakan salat zuhur empat rakaat sebagai hukum asal (‘azimah).

Lalu, bagaimana dengan hukum salat Jumat online atau daring?

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Asep menyebut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan salat Jumat, menyusul perihal pertanyaan-pertanyaan perihal salat Jumat online:

Pertama, salat Jumat tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan.

Meng-online-kan salat Jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan.

Sebab, ritual Jumat masuk dalam kategori ibadah ta’abbudi (hanya mengikuti apa yang ditetapkan oleh syariat).

“Ini berbeda dengan akad nikah misalnya, yang merupakan bentuk ibadah muamalat, sehingga memungkinkan adanya kreasi seperti akad nikah dengan bahasa selain bahasa Arab, akad nikah melalui surat atau pun akad nikah secara online,” terang Asep.

Kedua, dalam salat Jumat online, tentu kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai.

Ketersambungan jamaah dalam pelaksanaan salat Jumat online juga tidak bisa dicapai karena jamaah ada di berbagai tempat dan lokasi yang berbeda-beda.

Selain itu, tambah Asep, posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya saf salat.

Baca Juga: Salat Jumat di Tengah PPKM Darurat, PCNU Ponorogo Imabu Masyarakat Salat di Rumah

Ketiga, pengganti salat Jumat di masa pandemi bukan dengan meng-online-kan salat Jumat, melainkan dengan jalan rukhsah yaitu diganti dengan salat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.

Kata Asep, mengambil salat Zuhur sebagai rukhsah juga sebagai jalan memilih hal yang lebih mudah.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari, Nabi saw menuntunkan bahwa; ketika memilih di antara dua perkara, maka dipilihlah yang paling mudah dilakukan.

Pada bidang ibadah, lanjut Asep, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung.

"Seandainya kemajuan teknologi masuk dalam bidang ibadah, misalnya azan, mengimami salat atau berkhutbah dilakukan oleh robot, maka proses ibadah menjadi bukan lagi proses manusiawi, tetapi proses mekanisasi,” jelasnya.

Keempat, wacana pelaksanaan salat Jumat online memang masalah ijtihadi, namun secara realitas telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Sesuatu hal yang menimbulkan kontroversi sebaiknya ditinggalkan. 

Adapun jalan keluar yang paling ideal dari sebuah kontroversi adalah kembali kepada nas, yaitu rukhsah salat Jumat yang tidak dapat dilaksanakan adalah diganti dengan salat Zuhur,” Asep mengutip QS. An-Nisa ayat 59.

Berdasarkan 4 poin di atas, Asep Shalahuddin menyimpulkan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara online.

Baca Juga: Ikhtiar Salat Jumat Online di Tengah Pandemi

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/laman Muhammadiyah


TERBARU