> >

Bolehkah Salat Jumat Secara Online? Begini Penjelasan PP Muhammadiyah

Beranda islami | 16 Juli 2021, 10:54 WIB
Umat Muslim menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (5/6/2020). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut dijelaskan dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9;  bahwa apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk salat Jumat maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat.

Kendati begitu, ada empat golongan yang dikecualikan dari kewajiban salat Jumat.

Empat golongan tersebut diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwa; Rasulullah saw mempertegas wajibnya salat Jumat kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.

Selain keempat golongan itu, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim, bagi yang secara sadar tidak melaksanakan salat Jumat, maka Allah mengancam akan menutup hatinya sehingga menjadi orang yang lalai dalam mengerjakan kebajikan.

Namun, di masa pandemi Covid-19 mengancam nyawa manusia, maka para ulama berfatwa bahwa salat Jumat bisa dialihkan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Usai Salat Jumat, Ulama China Doakan Agar Pandemi Covid-19 di Indonesia Segera Berakhir

Asep Shalahudin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, memperjelas bahwa salat Jumat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, maka diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah ini.

Sebagai gantinya, diwajibkan untuk melaksanakan salat zuhur empat rakaat sebagai hukum asal (‘azimah).

Lalu, bagaimana dengan hukum salat Jumat online atau daring?

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Asep menyebut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan salat Jumat, menyusul perihal pertanyaan-pertanyaan perihal salat Jumat online:

Pertama, salat Jumat tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan.

Meng-online-kan salat Jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan.

Sebab, ritual Jumat masuk dalam kategori ibadah ta’abbudi (hanya mengikuti apa yang ditetapkan oleh syariat).

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/laman Muhammadiyah


TERBARU