Hukum Membunuh Semut
Beranda islami | 18 November 2020, 11:31 WIB‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu.
“Engkau syahid.” Jawab beliau.
‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’
“Dia di neraka.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Muslim 377)
Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa yang mengganggu atau membahayakan kita mereka boleh diusir dan jika tidak memungkinkan, dibunuh. Namun hal itu bukan berarti kita boleh membunuh seluruh koloni semut, melainkan hanya yang benar-benar mengganggu saja.
Adapun tentang cara membunuhnya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang keras menggunakan api.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar.
“Siapa yang membakar ini?” tanya beliau.
“Kami.” Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah)". (HR. Abu Daud 5270 dan dishahihkan al-Albani)
Dan sifat larangan ini berlaku umum. Tidak boleh membunuh apapun dengan api.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa membunuh dengan air panas juga termasuk bentuk membunuh dengan api. Sehingga dihukumi terlarang.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api, dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara terbaik. Karena itu, tidak dibolehkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 123391)
Wallahu a’lam bish-shawab
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV