Hukum Membunuh Semut
Beranda islami | 18 November 2020, 11:31 WIBSemut adalah hewan kecil pekerja keras yang memiliki solidaritas dan rasa sosial yang tinggi. Mereka hidup berkelompok dalam koloni.
Semut juga punya rasa gotong royong yang besar sehingga makanan sebesar apapun, mampu mereka angkat lalu bersama-sama mereka bawa ke sarangnya.
Dalam sebuah catatan penelitian yang terungkap, ada sebuah keunikan dari semut yang mirip perilaku manusia yakni menguburkan anggotanya yang mati.
Seperti mahluk ciptaan Allah lainnya, semut juga senantiasa bertasbih dengan memuji Allah dan menyucikanNya.
"Dan tidak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka." (QS al-Isra: 44).
Maka serangga ini pun dimuliakan Allah dan diabadikan namanya dalam surah An Naml yang artinya semut. Rasulullah pun dengan tegas melarang semut dibunuh.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Lalu bagaimana halnya dengan semut yang mengganggu manusia dengan menyerang dan menggigit? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh.
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Allah melarang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.’
“Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab beliau.
‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu.
“Lawan balik dia.”
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV