> >

Nafkah Suami Pada Istri

Beranda islami | 10 November 2020, 20:35 WIB
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. (Foto: Agung Pribadi)

Kata nafkah berasal dari bahasa Arab yaitu, anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan yang memiliki arti mengeluarkan, infaq berarti al mashruf wa al-infaq, atau biaya belanja, pengeluaran uang serta biaya hidup.

Lalu bagaimana Islam menetapkan kewajiban seorang suami dalam menafkahi istrinya?

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).

Firman Allah yang di jadikan dalil kewajiban nafkah berupa tempat tinggal yaitu,

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS Ath-Thalaq : 6).

Dan juga disebutkan di dalam ayat lain firman Allah yakni,

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Thalaq: 7).

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam :

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU