26 Kantor di Jakarta Ditutup karena Karyawan Terpapar Corona, 3 Langgar Protokol Kesehatan
Update corona | 5 Agustus 2020, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menutup sementara 29 kantor perusahaan dan lembaga yang beroperasi di Jakarta.
Rinciannya yakni 26 kantor perusahaan dan lembaga ditutup sementara karena ada karyawan yang terpapar Covid-19. Sedangkan 3 kantor lainnya ditutup karena melanggar protokol pencegahan Covid-19.
"(Sebanyak) 26 karena covid, 3 karena melanggar protokol. Kalau yang covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," kata Kepala Dinas Nakertransgi Jakarta Andri Yansyah.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Agustus 2020: Bertambah 1.815, Total Jadi 116.871 Kasus
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, 26 perkantoran yang ditutup sementara lantaran ada pekerja yang terpapar Covid-19.
"Kalau yang Covid-19, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," ungkapnya.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yang juga ikut ditutup lantaran tak menerapkan aturan 50 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor.
Tiga kantor ditutup sementara karena dianggap melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020.
SK itu merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Yang biasanya, dia terkena pembatasan karyawan. Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kami kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kami tutup untuk sementara," kata Andri.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV