> >

Buntut Ayah Utang Rp2,1 Juta untuk Beli Narkoba, Anak Jadi Korban, Diperkosa dan Dibunuh Pengedar

Kriminal | 2 Juli 2020, 12:42 WIB
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers kasus pembunuhan sadis di Sarolangun dengan menghadirkan pelaku pembunuhan siswi SMP di Sarolangun. (Sumber: Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

Baca Juga: Kronologi Gadis Putus Sekolah Terekam Diperkosa 5 Laki-laki Hingga Viral, Berawal Dicekoki Miras

"Setelah itu, enggak lama, warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tewas terlentang dengan kondisi setengah telanjang dam berlumur darah," ujarnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, Deni menuturkan, pihaknya mendapati keterangan dari saksi yang mengarah pada salah seorang yang diduga pelaku Ikhsan.

Sang pelaku Ikhsan setelah ditelusuri ternyata tersangkut masalah narkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan terkeji (pemerkosaan) itu," katanya.

Baca Juga: Ayah Bejat Sering Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi

Kepada polisi, kata Deni, pelaku mengaku nekat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada M karena dendam terhadap ayah korban.

Sebab, ayah korban sudah meminjam uang untuk transaski narkoba, namun tak kunjung dibayar. Selain itu, pelaku juga mengaku telah merampas telepon seluler milik korban. 

“HP dirampas oleh tersangka. Sebelum dibunuh korban juga sempat disuruh cari di mana ayahnya, dan saat itu pula ia sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya," ujarnya.

Sementara itu, pelaku Ikhsan yang dihadirkan oleh polisi mengakui perbuatannya. Dia menyesal membunuh korban. 

"Tidak ada niat mau bunuh anaknya, sangat menyesal," kata Ikhsan.

Baca Juga: Risma Ngamuk di Kantor Polisi, Marahi 3 Ibu Rumah Tangga karena Jadi Kurir Narkoba

Lalu Ikhsan mengatakan kalau ayah korban memiliki utang narkoba sebesar Rp 2,1 juta. Menurut dia, ayah korban merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

"Pokoknya dia utang narkoba (sabu). Dia janji bayar sore, malam enggak juga. Sudah 4 hari aku nunggu, sampai aku ditelepon bos, aku nyari dia enggak timbul- timbul," kata Ikhsan.

Atas perbuatannya, pelaku Ikhsan bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU