Mal di Depok Dibuka Lagi Besok, Wali Kota: Kapasitas 50 Persen dan Wajib Protokol Kesehatan
Berita daerah | 15 Juni 2020, 18:10 WIBKOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan atau mal di Depok, Jawa Barat, akan beroperasi kembali mulai besok, Selasa (16/6/2020).
Pembukaan kembali mal di Depok sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok, Minggu (14/6/2020) kemarin.
Pembukaan itu selaras dengan rencana dan ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala besar (PSBB) proporsional.
"Pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 16 Juni 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin.
Baca Juga: 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan
Kapasitas 50 Persen
Akan tetapi, pembukaan mal belum berlangsung secara penuh. Selama PSBB proporsional, pengelola mal di Depok wajib memenuhi ketentuan pembatasan dengan prinsip 50 persen kapasitas.
"Kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," terang Idris.
Beberapa fasilitas yang umumnya tersedia di dalam mal juga masih belum diperbolehkan buka.
Hal ini sehubungan dengan tingkat kewaspadaan PSBB proporsional di Depok yang mencapai level 3 (dari 5 level) alias zona kuning.
"Pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (dokter gigi), bioskop, karaoke, tidak boleh buka," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan.
Baca Juga: 6 Jenis Tenant Mal Jakarta Belum Boleh Buka, Anies Sudah Cek Persiapan
Depok PSBB Proporsional
Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai 5 Juni 2020 sebagai transisi menuju new normal.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Baca Juga: Mau ke Mal ? Ini Jam Operasional Baru 30 Mal di Jakarta Masa PSBB Transisi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV