> >

Berdalih Bangunkan Sahur Ternyata Malah Tawuran di Depok, 11 Bocah Diciduk Polisi

Berita daerah | 12 Mei 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi. tawuran.Polres Metro Depok menangkap 11 orang yang diduga terlibat tawuran di Jalan Janger, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2020) dini hari. (Sumber: Tribunnews)

KOMPAS.TV - Aparat Polres Metro Depok menangkap 11 orang yang diduga terlibat tawuran di Jalan Janger, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2020) dini hari.

Sepuluh dari mereka masih berusia bocah di bawah 17 tahun. Satu di antaranya bahkan masih berusia setingkat SD, yakni 11 tahun.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, tawuran itu mengakibatkan salah satu pemuda luka parah di bagian tangan akibat menangkis ayunan celurit kubu lawan.

Baca Juga: Hendak Bangunkan Sahur Berujung Tawuran Hingga Tewas di Tangerang Selatan

"Korban yang baru berumur 15 tahun luka di tangan sebelah kiri, dua urat saraf di tangannya putus," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kedua kelompok yang berkeliling kampung dan kemudian bertikai itu berdalih bahwa mereka hendak "membangunkan warga saat sahur".

Azis melanjutkan, kedua kelompok itu berkeliling kampung-kampung tetangga mencari kelompok yang lain.

"Mereka berkeliling membangunkan sahur tapi sambil membawa senjata tajam. Kemudian di jalan, kelompok anak muda yang lain juga akan membangunkan sahur, kemudian terjadi sedikit perselisihan, langsung membacok," ujar dia.

Azis menyatakan, alasan membangunkan warga saat sahur sering dipakai para pemuda di Depok untuk memuluskan rencana tawuran.

Jajaran Polres Metro Depok menyebut sudah tiga kali menemukan kelompok-kelompok pemuda yang diduga hendak tawuran dengan modus mau membangunkan warga saat sahur.

"Beberapa kasus yang lain mereka murni untuk membangunkan sahur, menikmati masa muda dan Ramadhan dengan membangunkan (orang saat) sahur. Tapi ada juga yang melenceng," kata dia.

Saat ini, 11 tersangka itu masih ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya hasutan maupun perjanjian kedua kubu untuk tawuran melalui ponsel masing-masing.

Baca Juga: Sering Tawuran di Manggarai, Ketua Geng Zwembath Dicokok Polisi

"Sementara kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami masih berpedoman pada UU tentang Perlindungan dan Peradilan Anak," kata Azis.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU