Berdalih Bangunkan Sahur Ternyata Malah Tawuran di Depok, 11 Bocah Diciduk Polisi
Berita daerah | 12 Mei 2020, 21:45 WIB"Beberapa kasus yang lain mereka murni untuk membangunkan sahur, menikmati masa muda dan Ramadhan dengan membangunkan (orang saat) sahur. Tapi ada juga yang melenceng," kata dia.
Saat ini, 11 tersangka itu masih ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya hasutan maupun perjanjian kedua kubu untuk tawuran melalui ponsel masing-masing.
Baca Juga: Sering Tawuran di Manggarai, Ketua Geng Zwembath Dicokok Polisi
"Sementara kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami masih berpedoman pada UU tentang Perlindungan dan Peradilan Anak," kata Azis.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV