> >

Warnet Ditutup Paksa, Pengunjung Diangkut ke Kantor Polisi dan Dihukum Senam

Berita daerah | 6 Mei 2020, 04:05 WIB
Petugas kepolisian Polsek Rumbai mengamankan sejumlah pengunjung warnet yang masih beroperasi saat pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, Riau, Selasa (5/5/2020). (Sumber: Dok Polsek Rumbai)

KOMPAS.TV - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, tampaknya belum berjalan baik.

Meski sudah memasuki jilid dua, petugas masih mendapati pelanggaran PSBB di wilayah tersebut.

Hal ini setelah aparat Polsek Rumbai menemukan sebuah warung internet (warnet) yang masih beroperasi, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Ngamuk Pengelola Toko Tak Mau Ditegur karena Langgar PSBB

Petugas pun menutup paksa warnet tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2002 terkait Penanganan wabah Covid-19.

Selain itu, sebanyak 25 orang pengunjung warnet diangkut ke kantor polisi.

Teguran dan Hukuman Senam

Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni mengatakan, pengusaha warnet diberikan teguran untuk menutup tempat usahanya.
Kemudian para pengunjung diangkut ke polsek menggunakan sebuah mobil truk.

"Selain itu, 25 orang pengunjung juga kita berikan teguran karena tidak menggunakan masker," kata Viola dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, para pengunjung warnet juga diberikan hukuman sebagai efek jera.

Baca Juga: Viral! Warga Bogor Ngamuk saat Ditegur PSBB, Bima Arya: Dia Senior SMA Saya

"Pemain warnet kita data dan disuruh senam agar mereka jera dan tidak melanggar PSBB," sebut Viola.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU