Warnet Ditutup Paksa, Pengunjung Diangkut ke Kantor Polisi dan Dihukum Senam
Berita daerah | 6 Mei 2020, 04:05 WIBKOMPAS.TV - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, tampaknya belum berjalan baik.
Meski sudah memasuki jilid dua, petugas masih mendapati pelanggaran PSBB di wilayah tersebut.
Hal ini setelah aparat Polsek Rumbai menemukan sebuah warung internet (warnet) yang masih beroperasi, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Ngamuk Pengelola Toko Tak Mau Ditegur karena Langgar PSBB
Petugas pun menutup paksa warnet tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2002 terkait Penanganan wabah Covid-19.
Selain itu, sebanyak 25 orang pengunjung warnet diangkut ke kantor polisi.
Teguran dan Hukuman Senam
Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni mengatakan, pengusaha warnet diberikan teguran untuk menutup tempat usahanya.
Kemudian para pengunjung diangkut ke polsek menggunakan sebuah mobil truk.
"Selain itu, 25 orang pengunjung juga kita berikan teguran karena tidak menggunakan masker," kata Viola dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, para pengunjung warnet juga diberikan hukuman sebagai efek jera.
Baca Juga: Viral! Warga Bogor Ngamuk saat Ditegur PSBB, Bima Arya: Dia Senior SMA Saya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV