> >

Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Curanmor yang Kembali Beraksi Setelah Bebas karena Corona

Berita daerah | 5 Mei 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi curanmor (Sumber: Shutterstock)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Dua pelaku curanmor yang baru merasakan bebas penjara karena program asimilasi virus corona dari pemerintah harus meregang nyawa.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati keduanya di Kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) dini hari WIB.

Pasalnya, dua bandit curanmor tersebut melawan petugas saat hendak ditangkap usai melakukan aksi curanmor.

Baca Juga: Napi Asimilasi Corona Kembali Beraksi, Ini Kata Kemenkumham - ROSI

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, kedua bandit asal Pasuruan berinisial ZA 36 tahun dan IR 40 tahun ini merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi pemerintah.

Namun, setelah dibebaskan, keduanya berulah dengan melakukan tindakan pencurian kendaraan motor.

"Keduanya merupakan penerima program asimilasi pemerintah, pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," kata Oki seperti dikonfirmasi Kompas.com Jumat (1/5/2020).

Oki mengutarakan, saat dilakukan penangkapan usai beraksi di kawasan Gempol Pasuruan, kedua pelaku tersebut berusaha menyerang petugas menggunakan senjata api dan parang.

Bahkan satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, namun untungnya peluru tersebut meleset dan tidak mengenai petugas.

Baca Juga: Detik-Detik Curanmor Ditembak Mati Polisi

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU