> >

Pria Dituding Curi Ponsel, Dijemput di Rumah Lalu Dianiaya Polisi Hingga Cedera Sekujur Tubuh

Berita daerah | 29 April 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi bentrokan atau perkelahian (Sumber: Tribunnews)

NTT, KOMPAS TV - Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), cedera sekujur tubuh diduga dianiaya sejumlah anggota polisi di Polres Kupang Kota.

Adik kandung korban, Meldy Riwu, menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap kakaknya itu bermula pada Senin (27/4/2020).

Ketika itu, dua anggota intel yang masing-masing berasal dari Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota mendatangi tempat tinggal kakaknya.

Kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa Frengky ke Polsek Maulafa karena ia dituding terlibat kasus pencurian ponsel.

Baca Juga: Terbongkar Pencurian 7 Pistol di Polda Bangka Belitung, Pelaku Ternyata 2 Polisi Berpangkat Bripda

Frengky sempat bingung dengan tudingan itu, karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel. Tak berselang lama, Frengky dibawa ke Mapolsek Maulafa dan selanjutnya ke Mapolres Kupang Kota.

Saat dibawa ke mapolres itulah, kata Meldy, Frengky dibawa ke sebuah kamar kecil. Di sana, Frengky dianiaya. 

Frengky menderita cedera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di RSUD WZ Johannes Kupang. Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Propam Polda NTT.

"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," kata Adik kandung Frengky, Meldy Riwu seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (29/4/2020).

Usai dianiaya, Frengky dilarikan ke RSUD WZ Johannes Kupang, Senin (27/4/2020) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: Salah Tangkap Maling Ponsel, Seorang Pria Telanjur Babak Belur Dihajar Polisi

Setelah itu, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA, Frengky keluar dari rumah sakit, meski kondisinya masih lemah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU