Fakta Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Akad Digelar Tengah Malam
Berita daerah | 3 April 2020, 14:16 WIBSEMARANG, KOMPAS TV - Lama tak terdengar, nama Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal Syekh Puji kembali mencuat ke publik.
Itu setelah pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Adalah Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria paruh baya tersebut atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Sebab di usianya yang ke-54 tahun, Syekh Puji kembali menikah. Kali ini dengan bocah perempuan berinisial D yang masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Syekh Puji Ngaku Dipolisikan Nikahi Bocah 7 Tahun karena Uang Rp35 Miliar
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, mengatakan sejumlah fakta terkait pernikahan Syekh Puji dengan bocah asal Grabag, Magelang, Jawa Tengah itu.
Menurut Endar, pernikahan Syekh Puji dengan D dilakukan saat tengah malam atau jelang pergantian hari pada bulan Juli 2016.
Namun, pernikahan tersebut baru terungkap pada November 2019. Itu setelah Endar mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.
Mereka antara lain Joko Lelono atau Jack. Kemudian dua keponakan Syekh Puji yang masing-masing bernama Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Baca Juga: Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV