> >

Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi Online: Saya Tikam 5 Kali, Semua Sudah di Luar Kendali

Berita daerah | 18 Maret 2020, 23:18 WIB
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menunjukkan bawang bukti pisau dan obeng yang digunakan untuk membunuh driver online, Rahmadani Tarigan pada Minggu dini hari (15/3/2020). Alasan pelaku karena ingin hidup ke Batam. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

MEDAN, KOMPAS TV - Mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan, Agung Syahputra, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan pada Rabu (18/3/2020).

Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap usai membunuh sopir taksi online bernama Rahmadani Tarigan pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dia nekat melakukan demikian tak sendiri. Agung membunuh korban bersama kakak kandungnya Ardi Syahputra (25) di Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketika ditanya perannya dalam pembunuhan tersebut, Agung mengaku turut melakukan penganiayaan kepada korban. 

Baca Juga: Motif Kakak Beradik Bunuh Sopir Taksi Online: Ingin ke Batam Pakai Mobil Korban

"Saya membantu menikam sampai melumpuhkan korban. Semuanya sudah di luar kendali. Seingat saya, lima kali (menikam) dan tak lebih dari 10, pak," kata Agung pada Rabu (18/3/2020). 

Lebih lanjut, Agung menuturkan jika dirinya merampok, membunuh dan membuang jasad pengemudi online mobil Daihatsu Terios itu bersama kakak kandungnya karena ingin hidup di Batam. 

“Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Di Batam, mau hidup di sana,” ucap dia. 

Agung mengatakan, pembunuhan terhadap Rahmadani Tarigan direncanakan beberapa jam sebelum kejadian oleh kakak kandungnya Ardi Syahputra. 

Kakaknya, kata Agung, bahkan sudah mempersiapkan sejumlah alat untuk digunakan membunuh korban di lokasi tujuan yakni Jalan Perhubungan. 

“Aksi pembunuhan itu direncanakan beberapa jam sebelumnya oleh abang saya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan pun dibeli oleh dia (Ardi),” tutur Agung.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan yakni untuk menguasai kendaraan roda empat milik korban. 

Modusnya, kedua pelaku Agung dan Ardi memesan taksi online dari Hotel Wings yang berada di sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono. Taksi dipesan atas nama Ardi.

Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling

Kedua tersangka, kata dia, ternyata sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan. Saat mobil yang dikemudikan Rahmadani Tarigan tiba di titik tujuan, tersangka berpura-pura akan membayar. 

“Tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali, kemudian menikam bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut menganiaya korban dengan obeng dan pisau," kata Irsan.

Setelah tersangka menganggap korban sudah tewas, keduanya membuang jenazah Rahmadani di daerah Jalan Rahayu, Bandar Khalipah. Setelah itu, kedua tersangka melarikan kendaraan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU