Terbongkar! Praktik Aborsi di Senen Pakai Zat Asam Sulfat untuk Hancurkan Janin
Berita daerah | 12 Maret 2020, 12:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus tindak pidana praktik aborsi tidak berstandar yang berada di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, polisi menemukan fakta bahwa limbah di tangki septik rumah tempat praktik aborsi tersebut ada sisa-sisa cairan kimia zat asam sulfat atau (H2SO4). Cairan kimia itu digunakan untuk menghancurkan embrio atau janin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut menguatkan keterangan tersangka yang merupakan seorang dokter berinisial A.
Baca Juga: Ternyata Praktik Aborsi Ilegal Libatkan Dokter yang Dipecat!
Dari keterangan dokter A, Iwan mengatakan, embrio atau janin yang direndam cairan kimia zat asam sulfat tidak lagi berbentuk padat.
“Setelah semua dipastikan berbentuk cair, pelaku baru membuangnya ke tangki septik,” kata Kombes Iwan di Jakarta seperti dikutip Kompas pada Kamis (12/3/2020).
Iwan menuturkan, upaya pelaku membuang janin yang telah hancur ke tangki septik sebagai strategi agar polisi tidak menemukan barang bukti jasad embrio atau janin itu.
Namun demikian, lanjut Iwan, pelaku tak bisa mengelak setelah tim Subdirektorat 3/Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan satu jasad janin berusia enam bulan yang sedang direndam dengan H2SO4 dan belum sepenuhnya hancur di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit 3/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi tak berstandar medis di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Pasien Klinik Aborsi di Paseban Kebanyakan Remaja yang Hamil di Luar Nikah
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV