> >

Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Tawaran PGRI soal Penangguhan Penahanan

Berita daerah | 27 Februari 2020, 18:38 WIB
Ketiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor IYA, DDS dan R saat di Mapolres Sleman. (Sumber: KOMPAS/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

KOMPAS.TV - Ketiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.

Mereka menolaknya sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa empati kepada keluarga korban.

Sebelumnya Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menawarkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiganya.

Penolakan itu diungkapkan Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi.

Baca Juga: [Full] Alasan 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Minta Digunduli

Unifah mengungkapkan dirinya sudah bertemu dengan ketiga tersangka di Polres Sleman.

Dia bertemu mereka bersama dengan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi.

Pada kesempatan itu, Ahmad menawarkan pengajuan penangguhan pada ketiganya.

Namun, ketiga tersangka, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.

“Mereka mengatakan kami tak usah penangguhan penahanan,” ujar Unifah saat ditemui Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Mereka tetap memilih menjalani proses hokum di tahanan Polres Sleman guna menebus kesalahan.

“Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban,” tuturnya.

Unifah mengaku dirinya bangga dengan sikap ketiganya menolak penangguhan penahanan.

Menurutnya, mereka sangat memahami perasaan keluarga korban yang kehilangan anak dalam kegiatan susur Sungai Sempor.

Baca Juga: Tiga Peran Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor yang Menewaskan 10 Siswa di Sleman

“Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap ksatria yang jarang dimiliki dan itulah guru sejati,” katanya.

Susur Sengai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020) diikuti 250 siswa SMPN 1 Turi.

Namun, kemudian arus kencang datang dan menghanyutkan sejumlah siswa. Pada tragedi itu, sebanyak 10 siswa tewas.

Polisi lantas menetapkan tiga guru yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut sebagai tersangka.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU